Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Bulan Desember 2022 Semua Rute

- 28 November 2022, 17:30 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Bulan Desember 2022 Semua Rute
Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Bulan Desember 2022 Semua Rute /Pelni/

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan, aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Dirjen Arif menjelaskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Dirjen Arif.

Dirjen Arif mengungkapkan PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Dirjen Arif.

Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x