Jadwal Kapal KM Dharma Ferry 3 Rute Batulicin Tujuan Makassar Bulan Desember 2022, Lengkap dengan Harga Tiket

- 8 Desember 2022, 20:15 WIB
Berikut ini merupakan jadwal Kapal KM Dharma Ferry 3 rute Batulicin tujuan Makassar Bulan Desember 2022.
Berikut ini merupakan jadwal Kapal KM Dharma Ferry 3 rute Batulicin tujuan Makassar Bulan Desember 2022. /Jadwalkapal

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini merupakan jadwal Kapal KM Dharma Ferry 3 rute Batulicin tujuan Makassar Bulan Desember 2022.

Kapal KM Dharma Ferry 3 saat ini memang menjadi salah satu moda transportasi pilihan banyak masyarakat.

Selain jadwal, informasi di bawah ini juga termasuk dengan harga tiketKM Dharma Ferry 3.

Adapun jadwal lengkap KM Dharma Ferry 3 bulan Desember 2022 rute ute Batulicin tujuan Makassar adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan Desember 2022 dan Januari 2023

BERANGKAT : BERANGKAT : Selasa, 13 Des 2022 / 21:00 WITA

TIBA : Rabu, 14 Des 2022 / 19:00 WITA

HARGA TIKET

VIP Dewasa Rp385.000

VIP Anak Rp290.000

VIP Bayi Rp75.000

Kelas I Dewasa Rp350.000

Kelas I Anak Rp270.000

Kelas I Bayi Rp70.000

Kelas II Dewasa Rp315.000

Kelas II Anak Rp250.000

Kelas II Bayi Rp70.000

Kelas III Dewasa Rp290.000

Kelas III Anak Rp220.000

Kelas III Bayi Rp65.000

Ekonomi Dewasa Rp265.000

Ekonomi Anak Rp205.000

Ekonomi Bayi Rp60.000

Ekonomi - Tidur Anak Rp215.000

Ekonomi - Tidur Bayi Rp60.000

Ekonomi - Duduk Dewasa Rp265.000

Ekonomi - Duduk Anak Rp205.000

Ekonomi - Duduk Bayi Rp60.000

Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan Desember 2022 dan Januari 2023


Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: tiket.dlu.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x