Jadwal Kapal PELNI KM Labobar Desember 2022, Balik Papan Bitung Lengkap Syarat Terbaru, Harga Tiket Semua Rute

- 10 Desember 2022, 15:30 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Bulan November 2022, Semua Rute dan Harga Tiket
Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Bulan November 2022, Semua Rute dan Harga Tiket /Pelni/

Harga Tiket Kapal Labobar Ternate Bitung
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 169.000
Tiket Eks Kabin Kelas 2B : Rp. 169.000
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 169.000

Harga Tiket Kapal Labobar Bitung Pantoloan (Donggala)
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 288.500
Tiket Eks Kabin Kelas 2B : Rp. 288.500
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 288.500

Harga Tiket Kapal Labobar Pantoloan (Donggala) Balikpapan
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 123.000
Tiket Eks Kabin Kelas 2B : Rp. 123.000
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 123.000

Harga Tiket Kapal Labobar Balikpapan Surabaya
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 413.500
Tiket Eks Kabin Kelas 2B : Rp. 413.500
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 413.500

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah