Jadwal Kapal PELNI KM Dobonsolo Bulan Januari 2023, Periode Tanggal 1-15, Lengkap Syarat Terbaru dan Tiketnya

- 21 Desember 2022, 10:55 WIB
Informasi tentang jadwal perjalanan Kapal PELNI KM Dobonsolo untuk bulan Januari 2023 tersdia di dalam artikel ini
Informasi tentang jadwal perjalanan Kapal PELNI KM Dobonsolo untuk bulan Januari 2023 tersdia di dalam artikel ini /jadwalkapal

SUDUTBATAM.COM - Informasi tentang jadwal perjalanan Kapal PELNI KM Dobonsolo untuk bulan Januari 2023 tersdia di dalam artikel ini. Lengkap syarat terbaru dan harga tiket

Kapal PELNI KM Dobonsolo merupakan salah satu transportasi pilihan banyak penumpang.

Sebagaimana diketahui, Kapal PELNI KM Dobonsolo melayan sejumlah rute perjalanan yang menghubungkan banyak daerah.

Beberapa rute yang dilintasi Kapal PELNI KM Dobonsolo di antaranya seperti Makassar, Bau-Bau, Ambon, Sorong dan lainnya.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan Desember 2022 dan Januari 2023

Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut

Rute : Makassar – Jayapura

Berangkat : Senin, 2 Januari 2023, 08:00
Tiba : Sabtu, 7 Januari 2023, 17:00
Lama Perjalanan : 5 hari, 9 jam
Harga Tiket : Rp 773.000,-

Detail Perjalanan
Makassar : 2 Januari 2023, 08:00
Baubau : 3 Januari 2023, 00:01-02:00
Ambon : 4 Januari 2023, 06:00-09:00
Sorong : 5 Januari 2023, 08:00-12:00
Manokwari : 6 Januari 2023, 03:00-06:00
Serui : 6 Januari 2023, 17:00-19:00
Jayapura : 7 Januari 2023, 17:00

Rute : Jayapura – Jakarta
Berangkat : Sabtu, 7 Januari 2023, 23:00
Tiba : Minggu, 15 Januari 2023, 21:00
Lama Perjalanan : 7 hari, 22 jam
Harga Tiket : Rp 1.034.000,-

Detail Perjalanan
Jayapura : 7 Januari 2023, 23:00
Serui : 8 Januari 2023, 19:00-21:00
Manokwari : 9 Januari 2023, 08:00-11:00
Sorong : 10 Januari 2023, 02:00-06:00
Ambon : 11 Januari 2023, 05:00-09:00
Baubau : 12 Januari 2023, 12:00-14:00
Makassar : 13 Januari 2023, 06:00-09:00
Surabaya : 14 Januari 2023, 15:00-17:00
Jakarta : 15 Januari 2023, 21:00

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Pilihan Tempat Wisata di Bekasi 2022, Cocok untu Liburan Bersama Keluarga dan Anak

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Disclaimer : Informasi jadwal Kapal PELNI tersebut dilansir SudutBatam.com pada Selasa 12 Desember 2022 dari laman pelni.co.id. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak PELNI.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x