6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Disclaimer : Informasi jadwal Kapal PELNI tersebut dilansir SudutBatam.com pada Selasa 12 Desember 2022 dari laman pelni.co.id. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak PELNI.***