Jadwal Kapal PELNI KM Awu Terbaru Bulan Februari 2023 Rute Surabaya ke Denpasar

- 24 Januari 2023, 12:35 WIB
Berikut ini jadwal kapal PELNI KM Awu terbaru bulan Februari 2023 rute Surabaya ke Denpasar, serta syarat dan ketentuannya.
Berikut ini jadwal kapal PELNI KM Awu terbaru bulan Februari 2023 rute Surabaya ke Denpasar, serta syarat dan ketentuannya. /Ist

Harga tiket KM Awu Kumai – Surabaya
Tiket kelas kabin 1A: Rp200.000
Tiket kelas kabin 2B: Rp200.000
Tiket kelas ekonomi E: Rp200.000

Harga tiket KM Awu Surabaya – Denpasar
Tiket kelas kabin 1A: Rp187.000
Tiket kelas kabin 2B: Rp187.000
Tiket kelas ekonomi E: Rp187.000

Harga tiket KM Awu Denpasar – Bima
Tiket kelas kabin 1A: Rp181.500
Tiket kelas kabin 2B: Rp181.500
Tiket kelas ekonomi E: Rp181.500

Harga tiket KM Awu Bima – Waingapu
Tiket kelas kabin 1A: Rp103.000
Tiket kelas kabin 2B: Rp103.000
Tiket kelas ekonomi E: Rp103.000

Harga tiket KM Awu Waingapu – Ende
Tiket kelas kabin 1A: Rp77.000
Tiket kelas kabin 2B: Rp77.000
Tiket kelas ekonomi E: Rp77.000

Harga tiket KM Awu Ende – Kupang
Tiket kelas kabin 1A: Rp97.000
Tiket kelas kabin 2B: Rp97.000
Tiket kelas ekonomi E: Rp97.000

Harga tiket KM Awu Kupang – Kalabahi
Tiket kelas kabin 1A: Rp93.000
Tiket kelas kabin 2B: Rp93.000
Tiket kelas ekonomi E: Rp93.000

Harga tiket KM Awu Kalabahi – Kupang
Tiket kelas kabin 1A: Rp90.000
Tiket kelas kabin 2B: Rp90.000
Tiket kelas ekonomi E: Rp90.000

Syarat dan Ketentuan dari PELNI
1. Usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
2. WNA (Warga Negara Asing) 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
3. Usia 6 – 17 tahun sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6 – 17 dari luar negeri tidak wajib vaksin.
5. Kondisi kesehatan khusus/Komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan dan pemeriksaan COVID-19.
7. Seluruh penumpang dengan kategori tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Ketentuan persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah