Jadwal Kapal PELNI KM Awu Februari 2023, Semua Rute, dan Syarat Terbaru Serta Harga Tiketnya

- 30 Januari 2023, 10:30 WIB
Berikut adalah informasi jadwal dan syarat Kapal PELNI KM Awu bulan Februari 2023 dengan rute Kumai, Bima, Waingapu, Ende dan Kalabahi.
Berikut adalah informasi jadwal dan syarat Kapal PELNI KM Awu bulan Februari 2023 dengan rute Kumai, Bima, Waingapu, Ende dan Kalabahi. /Ist

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah informasi jadwal dan syarat Kapal PELNI KM Awu bulan Februari 2023 dengan rute Kumai, Bima, Waingapu, Ende dan Kalabahi.

Jadwal Kapal PELNI KM Awu Februari 2023 juga melayani rute perjalanan seperti, Pontianak, Surabaya, Denpasar, dan Kupang.

Kapal PELNI KM Awu Februari 2023 memiliki kapasitas total sebanyak 969 penumpang dan terbagi menjadi 3 kelas yakni kelas I berjumlah 14 penumpang, kelas II berjumlah 40 penumpang dan kelas Ekonomi berjumlah 915 penumpang.

Berikut jadwal Kapal PELNI KM Awu Februari 2023 dan syarat, rute dan harga tiket:

Baca Juga : Jadwal Lengkap Terupdate, Semua Rute Kapal PELNI Serta Harga Tiket Januari dan Februari 2023

 

Jadwal KM Awu Surabaya Denpasar
Berangkat : 29 Januari 2023 Jam 09:00
Tiba : 30 Januari 2023 Jam 10:00

Jadwal KM Awu Denpasar Bima
Berangkat : 30 Januari 2023 Jam 15:00
Tiba : 31 Januari 2023 Jam 11:00

Jadwal KM Awu Bima Waingapu
Berangkat : 31 Januari 2023 Jam 14:00
Tiba : 01 Februari 2023 Jam 04:00

Jadwal KM Awu Waingapu Ende
Berangkat : 01 Februari 2023 Jam 06:00
Tiba : 01 Februari 2023 Jam 15:00

Jadwal KM Awu Ende Kupang
Berangkat : 01 Februari 2023 Jam 17:00
Tiba : 02 Februari 2023 Jam 06:00

Baca Juga : Jadwal Lengkap Terupdate, Semua Rute Kapal PELNI Serta Harga Tiket Januari dan Februari 2023

 

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Terupdate, Semua Rute Kapal PELNI Serta Harga Tiket Januari dan Februari 2023

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x