Jadwal dan Harga Tiket Kapal KM Dharma Ferry 5 Maret 2023, Rute Makassar ke Surabaya Beserta Harga Tiket

- 23 Maret 2023, 20:35 WIB
Jadwal Kapal Dharma Lautan Utama Surabaya Balikpapan Mei 2022 dan Harga Tiketnya.
Jadwal Kapal Dharma Lautan Utama Surabaya Balikpapan Mei 2022 dan Harga Tiketnya. /Jadwalkapal

SUDUTBATAM.COM- Di bawah ini merupakan jadwal dan harga tiket Kapal KM Dharma Ferry 5 pada Maret 2023.

Kapal Dharma Ferry 5 pada Maret 2023 melayani rute dari Makassar ke Surabaya pulang pergi.

Selain jadwal, informasi Kapal KM Dharma Ferry 5 pada Maret 2023 juga lengkap dengan harga tiketnya.

Adapun harga tiket dan jadwal Kapal Dharma Ferry 5 pada Maret 2023 lengkapnya adalah sebagai berikut.

Jadwal 1

NAMA KAPAL : KM Dharma Ferry 5

BERANGKAT : Jumat, 24 Mar 2023 / 22:00 WITA

TIBA : Minggu, 26 Mar 2023 / 03:28 WIB

Harga Tiket :

VIP Dewasa 490.000

VIP Anak 365.000

VIP Bayi 75.000

Kelas I Dewasa 440.000

Kelas I Anak 330.000

Kelas I Bayi 70.000

Kelas II Dewasa 410.000

Kelas II Anak 315.000

Kelas II Bayi 70.000

Kelas III Dewasa 380.000

Kelas III Anak 295.000

Kelas III Bayi 70.000

Ekonomi Dewasa 305.000

Ekonomi Anak 240.000

Ekonomi Bayi 60.000

Ekonomi - Tidur Dewasa 320.000

Ekonomi - Tidur Anak 245.000

Ekonomi - Tidur Bayi 60.000

Ekonomi - Duduk Dewasa 305.000

Ekonomi - Duduk Anak 240.000

Ekonomi - Duduk Bayi 60.000

Jadwal 2

NAMA KAPAL : KM Dharma Ferry 5

BERANGKAT : Selasa, 28 Mar 2023 / 14:00 WITA

TIBA : Rabu, 29 Mar 2023 / 17:28 WIB

Harga Tiket :

VIP Dewasa 490.000

VIP Anak 365.000

VIP Bayi 75.000

Kelas I Dewasa 440.000

Kelas I Anak 330.000

Kelas I Bayi 70.000

Kelas II Dewasa 410.000

Kelas II Anak 315.000

Kelas II Bayi 70.000

Kelas III Dewasa 380.000

Kelas III Anak 295.000

Kelas III Bayi 70.000

Ekonomi Dewasa 305.000

Ekonomi Anak 240.000

Ekonomi Bayi 60.000

Ekonomi - Tidur Dewasa 320.000

Ekonomi - Tidur Anak 245.000

Ekonomi - Tidur Bayi 60.000

Ekonomi - Duduk Dewasa 305.000

Ekonomi - Duduk Anak 240.000

Ekonomi - Duduk Bayi 60.000

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x