Jadwal Kapal PELNI KM Binaiya Bulan Juni 2023, Semua Rute Serta Harga Tiket Terbaru

- 30 Mei 2023, 15:30 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Binaiya Februari 2023, Semua Rute Syarat Terbaru dan Harga Tiket
Jadwal Kapal PELNI KM Binaiya Februari 2023, Semua Rute Syarat Terbaru dan Harga Tiket /Nurcholis

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah informasi jadwal Kapal PELNI KM Binaiya bulan Juni 2023 untuk semua rute dan syarat terbaru serta harga tiket.

Kapal PELNI KM Binaiya Juni 2023 ini sendiri memiliki kapasitas penumpang yang cukup besar dan mampu membawa hingga 970 orang penumpang dalam sekali jalan.

Total kapasitas penumpang yang dimiliki Kapal PELNI KM Binaiya Juni 2023 ini terbagi menjadi beberapa kelas dan setiap kelas memiliki kapasitas serta harga tiket yang berbeda-beda. Kelas I berjumlah 14 penumpang, kelas II jumlah 40 penumpang dan kelas Ekonomi berjumlah 916 penumpang.

Dan setiap minggunya Kapal PELNI KM Binaiya Juni 2023 melewati banyak pelabuhan yang ada di kota-kota di Indonesia mulai dari Awerange, Bontang, Makassar, Bima dan Benoa (Denpasar) dan Labuan Bajo.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Terupdate, Semua Rute Kapal PELNI Serta Harga Tiket Juni 2023

Untuk Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI KM Binaiya Juni 2023 beserta harga tiket serta fasilitas dapat anda lihat selengkapnya di bawah ini.

Rute : Waingapu – Denpasar

Berangkat : Kamis, 1 Juni 2023, 01:00
Tiba : Jumat, 2 Juni 2023, 16:00

Detail Perjalanan
Waingapu : 1 Juni 2023, 01:00
Bima : 1 Juni 2023, 15:00-17:00
Denpasar : 2 Juni 2023, 16:00

Rute : Denpasar – Labuan Bajo

Berangkat : Sabtu, 3 Juni 2023, 08:00
Tiba : Minggu, 4 Juni 2023, 11:00

Detail Perjalanan
Denpasar : 3 Juni 2023, 08:00
Labuan Bajo : 4 Juni 2023, 11:00

Rute : Labuan Bajo – Denpasar
Berangkat : Minggu, 4 Juni 2023, 14:00
Tiba : Senin, 5 Juni 2023, 17:00

Detail Perjalanan
Labuan Bajo : 4 Juni 2023, 14:00
Denpasar : 5 Juni 2023, 17:00

HARGA TIKET KAPAL BINAIYA
Harga Tiket Kapal Binaiya Bima Denpasar
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 178.000
Tiket Eks Kabin Kelas 1B : Rp. 178.000
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 178.000

Harga Tiket Kapal Binaiya Denpasar Bima
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 181.500
Tiket Eks Kabin Kelas 1B : Rp. 181.500
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 181.500

Baca Juga : Jadwal Lengkap Terupdate, Semua Rute Kapal PELNI Serta Harga Tiket Juni 2023

Harga Tiket Kapal Binaiya Bima Labuan Bajo
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 80.000
Tiket Eks Kabin Kelas 1B : Rp. 80.000
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 80.000

Harga Tiket Kapal Binaiya Labuan Bajo Makassar
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 161.000
Tiket Eks Kabin Kelas 1B : Rp. 161.000
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 161.000

Harga Tiket Kapal Binaiya Makassar Labuan Bajo
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 184.000
Tiket Eks Kabin Kelas 1B : Rp. 184.000
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 184.000

Harga Tiket Kapal Binaiya Labuan Bajo Bima
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 73.000
Tiket Eks Kabin Kelas 1B : Rp. 73.000
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 73.000

Harga Tiket Kapal Binaiya Makassar Bima
Tiket Eks Kabin Kelas 1A : Rp. 209.000
Tiket Eks Kabin Kelas 1B : Rp. 209.000
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 209.000

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Terupdate, Semua Rute Kapal PELNI Serta Harga Tiket Juni 2023

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Terupdate, Semua Rute Kapal PELNI Serta Harga Tiket Januari dan Februari 2023

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x