Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang Lain? Simak Penjelasan Berikut

- 21 Juni 2023, 11:00 WIB
 Ilustrasi - Idul Adha : Bolehkan Berkurban untuk Orang Lain? Simak Penjelasan Berikut Ini
Ilustrasi - Idul Adha : Bolehkan Berkurban untuk Orang Lain? Simak Penjelasan Berikut Ini /PIXABAY/@Miller_Eszter

Persoalan menghadiahkan kurban untuk orang lain berbeda dari kurban bersama (patungan). Kurban patungan status mudlahhi-nya adalah seluruh anggota yang tergabung dalam iuran hewan kurban.

Sementara perihal memberikan hadiah kurban, status mudlahhi hanya yang mengeluarkan dana, orang lain hanya diikutsertakan dalam pahala kurbannya, bukan diikutkan dalam status mudlahhi-nya.

Oleh sebab itu, perihal menghadiahkan pahala kurban, tidak ada pembatasan jumlah orang yang diikutsertakan dalam pahala kurbannya mudlahhi.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 1444 H Jatuh Pada Kamis, 29 Juni 2023

Semisal satu orang berkurban satu ekor kambing, pahalanya dihadiahkan untuk tujuh orang keluarganya. Oleh sebab itu, ulama menjelaskan bahwa doa Nabi saat beliau berkurban.

“Ya Allah kurban ini untuk Muhammad dan umat Muhammad” konteksnya adalah menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain, bukan mengikutkan orang lain dalam status sebagai mudlahhi.

Dalam pandangan fiqih Syafi’iyyah, menghadiahkan kurban diperinci menjadi dua bagian.

Pertama, menghadiahkan pahala kurban untuk orang mati. Kedua, menghadiahkan pahala kurban untuk orang hidup.

Adapun yang pertama, ulama sepakat hukumnya boleh, dan pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang mati yang diikutsertakan dalam pahala kurban.

Sementara kasus kedua, ulama berbeda pendapat. Menurut Imam al-Ramli dan Khathib al-Syarbini hukumnya diperbolehkan, pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang hidup yang diikutkan dalam pahala berkurban.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah