Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Pensiunan Pejabat Negara
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.
Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:
1. APBN
Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, POLRI Lengkap dengan Rinciannya
2. APBD
Kemudian untuk sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.
Itulah penjelasan tentang pencairan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan pada tahun 2024. Semoga bermanfaat.