b) F. Hegel (1770-1831)
c) G. Jellinek (1851-1911)
d) Paul Laband (1879-1958)
Baca Juga: 5 Puisi Hari Guru Nasional 2022 kalimat Menyentuh yang Cocok Diunggah ke Media Sosial
4.Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
Jawaban: menurut Montesquieu, Pembagian kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu:
a) Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara,
b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan, dan
c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
5.Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?