Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Simak Penjelasannya

- 18 Januari 2023, 13:07 WIB
Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Simak Penjelasannya
Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Simak Penjelasannya /

"Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana," tulis Kemenkumham dalam laman resminya.

Selain itu, jika Sambo dijatuhi hukuman 49 tahun, hal tersebut melanggar ketentuan ayat (4) Pasal 12 KUHP. Sebab, ayat itu mengatur hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

"Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati," jelasnya.

"Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal," lanjut Kemenkumham.

Itu artinya, jika Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup, dia akan dihukum dengan ditempatkan di balik jeruji besi sampai dia meninggal dunia. ***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah