Daftar UMK Jateng 2023, Lengkap 35 Kabupaten dan Kota

9 Desember 2022, 10:03 WIB
Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah /

SUDUTBATAM.COM - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah resmi ditetapkan.

Penetapan UMK di Provinsi Jawa Tengah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan dalam penetapan UMK ada beberapa indikator yang menjad pertimbangan.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMK tahun 2023.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Palembang, Dapat Jadi Pilihan Liburan Akhir Tahun

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengumumkan penetapan UMK 2023 di Kabupaten Pati, Rabu 8 Desember 2022, sebagaimana dilansir SudutBatam.com dari Antara.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Menurut dia, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp3.060.350,57.

Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar.

Ia menyebut terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023 diantaranya, perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah, namin diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.

Baca Juga: Mobil Hyundai Makin Laris di Indonesia, Penjualan Januari Hingga Oktober Naik Drastis

Berkut Daftar UMK 2023 di 35 kabupaten/kota se-Jateng

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69

5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04

6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33

7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98

8. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91

9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29

10. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94

11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70

12. Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32

13.Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64

14. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00

15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04

16. Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17

17. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08

18. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11

19. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98

20. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63

21. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39

22. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00

23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027 .569,32

24. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90

25. Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72

26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90

27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00

28. Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58

29. Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92

30. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64

31. Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00

32. Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97

33. Kota Semarang: Rp.3.060.348,78

34. Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66

35. Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11.

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler