SUDUTBATAM.COM - Selain bank, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga ditawarkan oleh Pegadaian.
Pegadaian KUR Syariah adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah)
Dengan program Pegadaian KUR Syariah ini, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapakan tambahan modal untuk usaha mikro dengan mudah, aman, dan syariah hingga Rp10juta.
Baca Juga: 25 Contoh Soal Teks Diskusi Kelas 9 Semester 2 Pilihan Ganda, Dapat Jadi Refrensi Belajar
Adapun persyaratan untuk dapat mengajukan program Pegadaian KUR Syariah adalah sebagai berikut.
Fotocopy KTP Elektronik
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
Fotocopy rekening Listrik/air/telepon
Cara pengajuan
Nasabah mengisi form pengajuan
Menyerahkan dokumen persyaratan
Survei oleh petugas dari Pegadaian
Melakukan tanda tangan akad
Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR
Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
Baca Juga: 25 Contoh Soal Teks Diskusi Kelas 9 Semester 2 Pilihan Ganda, Dapat Jadi Refrensi Belajar
Syarat dan Ketentuan
Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain
Tarif KUR Syariah
Setara 3% efektif per tahun.***