Batas Maksimal dan Syarat Penukaran Uang Baru di Batam Saat Lebaran

30 Maret 2023, 10:44 WIB
BI Jabar siapkan uang tunai Rp 18,3 triliun hadapi Idulfitri 2023 serta 800 titik tempat penukaran uang baru /Antara/Mohammad Ayudha/

SUDUTBATAM.COM - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Kepulauan Riau dan bank umum lainnya kembali membuka layanan penukaran uang pecahan kecil jelang Lebaran.

Sebagaimana diketahui, penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1 ribu hingga Rp20 ribu sudah menjadi tradisi di Indonesia tak terkecuali di Kepri.

Kepala BI Perwakilan Kepri, Suryono mengatakan selain dapat melakukan penukan uang pecahan pada bank-bank umum, masyarakat juga dapat menkar melalui mobil kas keliling.

Mobil kas keliling nantunya akan ditempatka di pelabuhan dan bandara sesuai dengan yang sudah dijadwalkan.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Batam untuk Lebaran, Catat Tempatnya Tersebar di 155 Titik

"Di tahun ini mobil kas keliling akan fokus di 10 titik. Tiga diantaranya pelabuhan dan bandara, selain kawasan ramai dan pasar," kata Suryono Senin 27 Maret 2023.

Suryono menuturkan, keberadaan mobil kas keliling ini juga didukung oleh beberapa perbankan yang memiliki layanan serupa.

Walau demikian, pihaknya melakukan pembatasan penukaran uang pecahan dengan nilai maksimal Rp3,8 juta.

"Tidak hanya mobil BI saja, di titik yang dimaksud akan ada juga mobil kas keliling milik perbankan lain. Namun kami batasi per orang hanya dapat menukar maksimal Rp3,8 juta," ujarnya.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling untuk Lebaran

Adapun syarat untuk penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling, adalah sebagai berikut.

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Contoh Kultum Ramadhan 2023 Malam ke-8 Tema Manfaat Puasa Bagi Kesehatan

 

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Itulah informasi cara penukanan uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler