Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2022, Ini Rinciannya

- 15 Desember 2021, 10:55 WIB
Harga rokok semua golongan per bungkus dan per batang mulai 1 Januari 2022.
Harga rokok semua golongan per bungkus dan per batang mulai 1 Januari 2022. /PIXABAY/Klimkin

SUDUTBATAM.COM - Simak daftar harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2022 semua golongan mulai dari Harga Jual Eceran (HJE) per batang hingga per bungkus.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok ini rata-rata sebesar 12 persen yang mana besaran ini lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Kenaikan tarif cukai rokok ini didasarkan dari pertimbangan empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatiaan kepada buruh di pabrik rokok dan penyebaran rokok ilegal.

Sri Mulyani juga melakukan perombakan pada pembagian dana hasil pemungutan cukai rokok ini. Nantinya dana hasil cukai rokok ini akan dibagi untuk kesehatan sebesar 25 persen, kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan penegakan hukum sebesar 25 persen.

Besaran Harga Jual Eceran (HJE) berbeda untuk tiap golongan termasuk harga per batang maupun per bungkus berisi 20 batang. Berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2022, selengkapnya dikutip Sudutbatam.com dari Berita DIY sebagai berikut;

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah