SUDUTBATAM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan harga rokok pada tahun 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Sri juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen.
Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
Sri Mulyani menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.
Melansir dari laman Instagram @kemenkeuri, pada Senin 1 Januari 2022, berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen.