Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022

- 5 Januari 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi Daftar Harga Rokok Tahun 2022
Ilustrasi Daftar Harga Rokok Tahun 2022 /pixabay/ds_30

SUDUTBATAM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan harga rokok pada tahun 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sri juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen.

Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Sri Mulyani menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

Melansir dari laman Instagram @kemenkeuri, pada Senin 1 Januari 2022, berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: instagram @kemenkeuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah