PGN Berlakukan Skema Cicilan Jaminan Pembayaran Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

- 6 Januari 2022, 11:45 WIB
Petugas PGN tengah melakukan pencatatan meteran gas bumi
Petugas PGN tengah melakukan pencatatan meteran gas bumi /HUMAS/PGN BATAM

SUDUTBATAM.COM – Perusahaan Gas Negara (PGN) menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Hal itu dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM.

Serta untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama atas dampak pandemi Covid-19.

Skema cicilan diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/ retail Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/kabupaten.

Baca Juga: PGN dan KAI Laksanakan Uji Dinamis Kereta Api Berbahan Bakar LNG Trayek Jakarta - Surabaya

Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.

“Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan,“jelas Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, Kamis 6 Januari 2022.

Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal atau telat bayar.

"Dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan,” katanya.

Baca Juga: Komitmen Dalam Melayani Pelanggan Dengan Operation Excellent, PGN Raih ISO 55001

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah