Wamenkeu Dorong Adanya Sistem Pajak yang Baik

- 23 Januari 2022, 19:37 WIB
Sosialisasi UU HPP.
Sosialisasi UU HPP. /Kemenkeu/

SUDUTBATAM.COM - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan hadir dalam momentum yang tepat meski di tengah pandemi.

 

Lahirnya UU ini diharapkan dapat memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.

 

“Namun ketika kita sedang berusaha menangani pandemi ini dan kemudian melihat apa yang menjadi PR kita, kita tidak boleh melupakan bahwa kita punya agenda-agenda jangka menengah panjang. Kita harus memiliki sistem pajak yang baik,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara.

 

Menurut Wamenkeu, karena negara dibiayai oleh pajak atau uang yang dikumpulkan oleh warga negara ke dalam anggaran negara, maka negara harus menggunakannya secara bertanggung jawab untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan bersama.

 

“Makanya pajaknya tidak boleh sembarangan, harus sistemnya itu baik dan sistemnya itu cukup bisa dipercaya,” jelas Wamenkeu.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x