Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
NIK terdaftar di Dukcapil.
2. Persyaratan Dokumen
KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
Kartu Keluarga (KK);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau
Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
Slip Gaji 3 bulan terakhir;
Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir;