Batas Maksimal dan Syarat Penukaran Uang Baru di Batam Saat Lebaran

- 30 Maret 2023, 10:44 WIB
BI Jabar siapkan uang tunai Rp 18,3 triliun hadapi Idulfitri 2023 serta 800 titik tempat penukaran uang baru
BI Jabar siapkan uang tunai Rp 18,3 triliun hadapi Idulfitri 2023 serta 800 titik tempat penukaran uang baru /Antara/Mohammad Ayudha/

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling untuk Lebaran

Adapun syarat untuk penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling, adalah sebagai berikut.

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Contoh Kultum Ramadhan 2023 Malam ke-8 Tema Manfaat Puasa Bagi Kesehatan

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x