Potongan Iuran Tapera Disetorkan Paling Lambat Tanggal 10 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

- 29 Mei 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik/

Kemudian, terkait ketentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 4 huruf d PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun menurut ketentuan Pasal 15 ayat 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.***

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah