Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Sintesis dan jadi Tersangka, Polisi kejar Pemasok Narkoba

15 Januari 2022, 11:15 WIB
Polisi buru pemasok narkoba jenis tembakau sintetis ke Fico Fachriza. /PMJ News/Yeni

SUDUTBATAM.COM - Komedian Fico Fachriza yang ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi mengungkapkan, komedian Fico Fachriza mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintesis yang dibeli melalui media sosial seharga Rp300 ribu.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tembakau sintesis itu dijual bebas di media sosial instagram. Polisi juga mengejar pemasok dan penjual narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari pengakuan Fico Fachriza, alasannya mengonsumsi barang haram tersebut karena sulit untuk tidur.

Baca Juga: Lagi Artis Terjerat Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ditangkap Polisi

"Mengonsumsi sendiri dengan alasan sulit untuk tidur, alasannya untuk membantunya mudah tidur," kata Zulpan.

Sebagaimana dikutip Sudut Batam dari Pikiran Rakyat berjudul "Polisi Ungkap Alasan Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Sintetis, Dibeli Seharga Rp300.000"

"Tentunya kasus ini tidak berhenti di Fico saja karana masih ada pihak lain yang kami terus lakukan pengejaran," katanya.

Fico mengaku bahwa sudah sering mengkonsumsi narkoba sejak 2016 lalu dan memang sering membeli melalui media sosial.

Baca Juga: Artis Rizky Nazar Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Polisi menangkap Fico dikediamannya dikawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB.

Dalam penangkapan itu penyidik menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Atas perbuatannya Fico dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler