Namun saat merespon video tersebut, terdapat kata 'anjing' yang kemudian membuat Gus Rofi'i mantap membuat laporan.
Doddy Sudrajat sendiri dijerat dengan dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. (Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat)***