Polisi menangkap Fico dikediamannya dikawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB.
Dalam penangkapan itu penyidik menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Atas perbuatannya Fico dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***