Kronologi Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Hingga Melaporkan Balik Pelapor, Karena Kasus Penganiayaan

- 14 Juni 2022, 12:38 WIB
Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan.
Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan. /Instagram @iko.uwais/

SUDUTBATAM.COM - Aktor Indonesia, Iko Uwais dilaporkan ke Polisi atas dugaan penganiayaan.

Iko Uwais dilaporkan seseorang berinisial RR ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 12 Juni 2022.

Namun, ko Uwais melalui kuasa hukumnya melaporkan balik pelapor berinisial RR tersebut.

Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala mengatakan pihaknya melaporkan balik RR atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Selasa 14 Juni 2022, Ada Hadiah Menarik Hari Ini

"Maka klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, Selasa 13 Juni 2022 dilansir Sudut Batam dari PMJ News.

Iko Uwais melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ungkap Leonardus Sagala.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan awalnya terlapor 1 (Rudi) menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp 300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah