SUDUTBATAM.COM - Nikita Minzarni resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus pelanggaran UU ITE.
Kejari Serang melakukan penahanan Nikita Mizarni di Rutan Serang, sejak Selasa 25 Oktober 2022.
Sebagamana diketahui Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Serang.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Kalah 1-2 Pada Laga Uji Coba Melawan Turki
Akibat dari perbuatannya, Nikita Mizarni dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.
Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.
Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Baca Juga: Bacaan Tajwid Surat Ali Imran Ayat 192 Lengkap dengan Artinya dan Penjelasannya