KPI Jatuhkan Teguran Tersurat untuk Stasiun TV MOJI, Ini Pelanggarannya

- 12 Juli 2023, 14:43 WIB
KPI Jatuhkan Teguran Tersurat untuk Stasiun TV MOJI, Ini Pelanggarannya
KPI Jatuhkan Teguran Tersurat untuk Stasiun TV MOJI, Ini Pelanggarannya /kepripost.com/

SUDUTBATAM.COM - Stasiun televisi MOJI dijatuhkan sanksi teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI memberikan saksi teguran tertulis kepada Program Siaran “Bisik Pagi” di Stasiun TV MOJI, Program ini ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal tersebut terkait masalah penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan akan dalam siaran.

Program dengan klasifikasi R-BO (Remaja Bimbingan Orangtua) “Bisik Pagi” menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang tak lain adalah mantan istrinya.

Perseturuan tersebut juga membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Dalam P3SPS sendiri dikatakan bahwa, masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Dalam rapat pleno menjatuhkan sanksi KPI Pusat beberapa waktu lalu, untuk program “Bisik Pagi” tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.

“Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” tegas Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa 11 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x