KPI Jatuhkan Teguran Tersurat untuk Stasiun TV MOJI, Ini Pelanggarannya

- 12 Juli 2023, 14:43 WIB
KPI Jatuhkan Teguran Tersurat untuk Stasiun TV MOJI, Ini Pelanggarannya
KPI Jatuhkan Teguran Tersurat untuk Stasiun TV MOJI, Ini Pelanggarannya /kepripost.com/

SUDUTBATAM.COM - Stasiun televisi MOJI dijatuhkan sanksi teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI memberikan saksi teguran tertulis kepada Program Siaran “Bisik Pagi” di Stasiun TV MOJI, Program ini ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal tersebut terkait masalah penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan akan dalam siaran.

Program dengan klasifikasi R-BO (Remaja Bimbingan Orangtua) “Bisik Pagi” menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang tak lain adalah mantan istrinya.

Perseturuan tersebut juga membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Dalam P3SPS sendiri dikatakan bahwa, masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Dalam rapat pleno menjatuhkan sanksi KPI Pusat beberapa waktu lalu, untuk program “Bisik Pagi” tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.

“Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” tegas Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa 11 Juli 2023.

Menurut Peraturan Penggolongan Program (Pasal 37 SPS), setiap program yang tergolong R (Remaja) harus memuat isi, gaya penuturan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Selain itu, program berklasifikasi ini mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Faktanya, program siaran R-rated dilarang menampilkan konten yang mendorong anak muda untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Apa itu KPI?
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan mengatur kegiatan penyiaran di Indonesia. KPI didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan beroperasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tujuan utama KPI adalah memastikan bahwa penyiaran di Indonesia mematuhi standar etika, mempromosikan keberagaman, dan melayani kepentingan publik.

KPI menetapkan peraturan dan pedoman bagi stasiun penyiaran, menjaga integritas dan kualitas konten yang disiarkan, serta mengawasi penyebaran informasi dan program-program yang disiarkan oleh media penyiaran.

KPI juga berperan dalam menangani pengaduan masyarakat terkait isi siaran dan pelanggaran kode etik penyiaran. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada KPI jika merasa ada pelanggaran terhadap standar penyiaran yang berlaku.

KPI akan melakukan evaluasi, memberikan sanksi jika diperlukan, dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas penyiaran.

Sebagai lembaga independen, KPI memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas dan integritas penyiaran di Indonesia.

Upaya KPI diharapkan dapat memastikan bahwa konten yang disiarkan melalui media penyiaran bersifat informatif, pendidikan, dan menghormati norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.***

Editor: Iwan Sahputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah