Imigrasi Malaysia Tahan Pasutri Agen Pembantu Asing dan 13 Perempuan WNI

- 27 Februari 2023, 12:45 WIB
Dераrtеmеn Imigrasi Mаlауѕіа (JIM) mеnаhаn 63 WNI уаng diduga masuk secara іlеgаl kе Mаlауѕіа dalam Oреrаѕі Kеnуаlаng di Bintulu, Sаrаwаk, 17 Februari 2023.
Dераrtеmеn Imigrasi Mаlауѕіа (JIM) mеnаhаn 63 WNI уаng diduga masuk secara іlеgаl kе Mаlауѕіа dalam Oреrаѕі Kеnуаlаng di Bintulu, Sаrаwаk, 17 Februari 2023. /Jаbаtаn Imіgrеѕеn Mаlауѕіа/Facebook

SUDUTBATAM.COM - Pasangan suami istri di Malaysia ditangkap oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), diduga menjadi agen pembantu asing ilegal.

JIM juga turut menahan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud dalam sebuah pernyataan di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat tinggal mereka lewat sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis 16 Februari 2023.

JIM juga menahan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 22-47 tahun dalam operasi itu, yang dilakukan atas informasi dari masyarakat dan intelijen.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban atau Malam Pengampunan

Menurut penyelidikan awal, kata Khairul, semua WNI itu masuk ke Malaysia dengan menyamar sebagai pelancong dengan menggunakan Pas Lawatan Sosial (PLS).

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan setelah membayar mulai dari 3.500 ringgit (sekitar Rp12,04 juta) hingga 4.500 ringgit (sekitar Rp15,48 juta) per orang sebagai biaya pengurusan masuk, yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.

JIM menduga pasutri itu mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen-agen dari Indonesia.

Imigrasi Malaysia menahan pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun itu berdasarkan Pasal 55E Undang-Undang Imigrasi.

Pasutri tersebut diduga mengizinkan pendatang gelap (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat-tempat di mana mereka bertindak sebagai pengawas atau pengelola atau pemilik.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x