Jadwal Terbaru Kapal Roro Rute Buton - Batam, Lengkap Syarat Perjalanan Laut

3 Mei 2022, 14:30 WIB
Jadwal Terbaru Kapal Roro Rute Buton - Batam, Lengkap Syarat Perjalanan Laut. /ASDP Indonesia.

SUDUTBATAM.COM - Jasa pelayaran penumpang antar pulau tetap menjadi pilihan bagi warga kepulauan.

Untuk memudahkan calon penumpang, berikut ini rute dan jadwal hingga harga tiket dan syarat perjalanan untuk lintasan penyeberangan Pelabuhan Mangkalan Buton, Siak, menuju Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.

Jadwal Pelayanan :
Rabu pukul 13.00 WIB
Sabtu pukul 13.00 WIB
Selasa pukul 15.00 WIB
Minggu pukul 15.00 WIB

Baca Juga:Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Awu April dan Mei 2022

Waktu Perjalanan : 
18 Jam

Jarak : 
267.0 km

Harga tiket penumpang tanpa kendaraan:
Dewasa : Rp87,000
Anak-anak : Rp61,000

Harga tiket penumpang dengan kendaraan:

Golongan I - Sepeda : Rp116,000
Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) : Rp219,000
Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) : Rp390,000
Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) : Rp1,540,000
Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) : Rp1,388,000
Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) : Rp2,890,000
Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) : Rp2,400,000
Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) : Rp4,593,000
Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) : Rp3,759,000
Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) : Rp4,673,000
Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) : Rp6,738,000
Golongan IX - Truk Trailer (>16m) : Rp10,750,000.

Baca Juga:Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Awu April dan Mei 2022

Syarat perjalanan laut antar kabupaten dan kota di Kepri:

Penumpang yang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi Kesehatan khusus harus menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan RT-PCR (3 x 24 Jam)

Untuk Usia 6 hingga 17 Tahun yang sudah melaksakanakan Vaksinasi dosis Kedua tidak perlu menunjukkan hasil Tes Antigen kecuali Dosis Pertama Wajib Antigen (1 x 24 Jam)

Untuk anak-anak < 6 Tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

Baca Juga:Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Awu April dan Mei 2022

Pelaku Perjalanan dalam kondisi sehat atau tidak memiliki gejala Covid-19

Mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.

Menunjukkan Sertifikat Vaksin kepada Petugas Pemeriksa / Bagian Tiketing Moda Transportasi Umum

Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar dari wilayah Propinsi Kepulauan Riau harus mengikuti ketentuan PPDN daerah tujuan dan tidak dalam kondisi sakit/ gejala suspect Covid-19.

Baca Juga:Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Awu April dan Mei 2022

Simak terus jadwal, harga tiket kapal hingga syarat naik kapal di masa pandemi Covid-19 untuk memudahkan Anda dalam menggunakan jasa transportasi laut di Kepri hingga nusantara.***

Editor: Fadhil

Tags

Terkini

Terpopuler