Syahid Ridho Minta BKD Proaktif Pikirkan Masa Depan Tenaga Honorer di Kepri

26 Mei 2022, 14:09 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri Muhammad Syahid Ridho./Ist /

SUDUTBATAM.COM- DPRD Provinsi Kepri meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) proaktif memikirkan masa depan honorer Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Permintaan tersebut menyusul rencana pemerintah yang berencana menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri Muhammad Syahid Ridho menghendaki agar BKD menyiapkan skenario jika pemerintah pusat tetap ingin menghapus pegawai honorer pada tahun depan.

Baca Juga: Tiket Pesawat Jakarta Singapore Paling Murah, Lengkap Beserta Syarat Perjalanan

"Saya sudah sampaikan ke pak Kaban, kita harus proaktif kawan-kawan PTT dan THL harus dipikirkan nasibnya," katanya, Kamis (26/5/2022).

Syahid Ridho menuturkan, saat rapat terakhir dengan BKD pada bulan Ramadan lalu, BKD menyampaikan bahwa belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat soal penghapusan honorer itu.

Kendati demikian, ia meminta BKD memastikan proses perekrutan P3K khusus honorer struktural. Selama ini kata Ridho, perekrutan P3K baru menyasar honorer fungsional seperti tenaga kependidikan dan kesehatan.

"Sejauh ini juga belum ada arahan dari pusat soal nasib honorer yang di struktural, sementara fungsional sudah ada melalui P3K," katanya.

Politisi PKS itu pun mengapresiasi Sekda Adi Prihantara yang menyebut bahwa Pemprov Kepri akan melakukan pengangkatan CP3K terhadap honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun ke atas.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Dumai 2022 Batam Tujuan Bengkalis dari Pelabuhan Sekupang

"Kalau yang disampaikan pak Sekda itu kebijakan pemerintah, tentu kita mendukung," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah sudah mantap menghapus pegawai honorer paling lama tahun 2023.

Tjahjo menjelaskan, penghapusan honorer merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni PNS dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ia menyebut, pemerintah akan menurunkan skor kelulusan khusus bagi honorer agar bisa lulus seleksi.

Tjahjo menambahkan, setelah penghapusan honorer, seluruh instansi pemerintah akan dilarang untuk merekrut tenaga honorer baru.

"Bisa ikut tes PPPK dan grade-nya sudah diturunkan," ucapnya.

Untuk diketahui, per tahun 2021, jumlah jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kepri mencapai 6.000 orang, jumlah tersebut sudah termasuk PTT, THL dan tidak termasuk guru.***

Editor: Iwan Sahputra

Tags

Terkini

Terpopuler