Usai Ditetapkan Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mengaku Sedang Menyiapkan Surat Pengunduran Diri

19 April 2024, 20:34 WIB
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan. /ANTARA/Ogen/

SUDUTBATAM.COM - Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengaku sedang menyiapkan berkas pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk diketahui, saat kejadian perkara ini, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan masih berstatus Camat Bintan Timur selama tahun 2014-2016.

“Ya saya gentlemen saja. Saya nanti siapkan berkas untuk mundur. Bagaimana sistemnya nanti saya siapkan dulu,” kata dia saat ditemui di rumah dinas dikutip dari Gokepri, Jumat 19 April 2024.

Hasan mengaku, sudah mendapatkan informasi soal penetapannya sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka lantaran adanya laporan dari pemohon terkait adanya pemalsuan surat.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat hukum,” kata dia.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebut penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang digelar di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penanganan lebih lanjut usai penetapan ketiga tersangka tersebut.

Selain itu, kepolisian juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena ada tersangka yang berstatus sebagai pejabat negara.

"Tim penyidik kepolisian pun bakal kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," ungkapnya.

Kapolres menambahkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri.

Namun demikian pada saat kejadian perkara ini, Pj wali kota yang berinisial H masih berstatus Camat Bintan Timur selama tahun 2014-2016.

Sedangkan tersangka R sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya B bertindak sebagai juru pengukur tanah.***

Editor: Iwan Sahputra

Tags

Terkini

Terpopuler