SUDUTBATAM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menyinggung soal pemakzulan Wali Kota Rahma.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat memimpin sidang paripurna di Senggarang, Jumat 29 Oktober 2021.
"DPRD Tanjungpinang dengan segala kerendahan hati, memang harus memakzulkan wali kota," kata Weni dikutip sudutbatam.com dari Antara.
Hanya saja, dalam sidang paripurna yang diikuti oleh 21 anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu, fraksi-fraksi hanya menyepakati mengajukan hak angket untuk Wali Kota Rahma.
Baca Juga: 20 Seniman Ikuti Bhayangkara Mural Festival 2021 di Provinsi Kepri
Sebab, Rahma dinilai tidak kooperatif atas hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019.
Sementara usai sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni enggan memberikan komentar terkait pernyataan pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang.
Weni menyebut bahwa DPRD akan segera membentuk panitia khusus hak angket untuk Wali Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Kepri Naik Lagi PPKM Level 2, Masalahnya Ternyata Karena Perbedaan Data Capaian Vaksinasi
Sedangkan Wali Kota Rahma sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun terkait isu pemakzulan yang disampaikan Ketua DPRD Tanjungpinang, begitu pula menyangkut hak angket yang akan diajukan oleh anggota legislatif.