SUDUTBATAM.COM - Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan sebanyak 1.051 gram narkotika jenis sabu dan 311,5 pil ekstasi.
Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Oktober 2021.
PS Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong mengatakan pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan cara di larutkan kedalam air panas.
"Kemudian dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar," kata Palti, Kamis 4 November 2021.
Baca Juga: Indeks Kebebasan Pers Kepri Terbaik, Dewan Pers Berikan Apresiasi kepada Gubernur
Dalam pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
Palti mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, pihaknya juga mengamankan dua tersangka. Berinisial Z alias P dan DK alias D,
Sebagaimana dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021.
Pemunashaan sendiri berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika.
Baca Juga: Polisi Sebut Sopir Mengantuk Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami