Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Pegawai di Tanjungpinang

- 6 November 2021, 10:30 WIB
Kasipenkum Kejati Kepri Jendra Firdaus
Kasipenkum Kejati Kepri Jendra Firdaus /Istimewa/

 

SUDUTBATAM.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemkot Tanjungpinang yang melibatkan wali kota dan wakil wali kota, Rahma dan Endang Abdullah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan penyelidikan tersebut berawal dari laporan LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang tanggal 14 Oktober 2021.

"Benar, kami telah terima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 6 November 2021.

Setelahnya, kata dia, Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono langsung mendisposisikan laporan itu ke bidang pidana khusus (pidsus) untuk ditindakanjuti.

Baca Juga: Pemasangan Gas PGN untuk Rumah Tangga Gratis, di Batam Sudah Ada 3.980 Pelanggan

Menurutnya, berdasarkan hasil telaah yang dilakukan tim pidsus atas laporan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa perlu dilakukan penyelidikan.

"Penyelidikan sudah berjalan, tapi masih seputar pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket," ujarnya.

Pihaknya tak menampik akan memanggil sekaligus memeriksa Wali Kota Tanjungpinang dan wakilnya jika memang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan tersebut.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah