Pemprov Kepri Larang Mudik Natal dan Tahun Baru 2022

- 18 November 2021, 08:40 WIB
Larangan mudik Ntal dan Tahun Baru 2022.
Larangan mudik Ntal dan Tahun Baru 2022. /Pikiran Rakyat/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kesehatan melarang warganya mudik Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19.

"Mudik tak boleh, kalau merayakan oleh, tapi di rumah masing-masing dan tetap patuhi prokes," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M. Bisri dikutip dari Antara di Tanjungpinang, Rabu, 17 November 2021.

Larangan tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus hari libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Jangan Paksakan Tahajud dengan Jumlah Rakaat seperti Ini, Ustadz Adi Hidayat Bilang Percuma dan Sia-sia

Menurutnya mudik hari raya Natal dan tahun baru berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19, terutama bagi anak-anak, sangat rentan terpapar virus tersebut.

"Anak-anak berisiko tinggi terpapar COVID-19 saat perjalanan mudik," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman, katanya, momen perayaan hari besar keagamaan dapat memicu lonjakan kasus COVID-19.

Dia mencontohkan perayaan Idul Fitri Bulan Mei 2021 menyebabkan terjadinya gelombang kedua kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Kepri.

"Nah, dengan kondisi kasus COVID-19 yang sudah jauh melandai, tentu kita tak ingin terjadi lonjakan lagi, karena akan sangat susah untuk menurunkannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah