Kepala Desa di Bintan Dibekali Pengetahuan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa

- 22 November 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /ISTIMEWA/

SUDUTBATAM.COM - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pembekalan pengetahuan hukum untuk para kades guna mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Dana desa merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di daerah. Dana itu harus dikelola dan dipergunakan tepat sasaran, efektif, dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku," kata Tidar dikutip dari Antara, Senin, 22 November 2021.

Kapolres menjelaskan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke daerah harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Pemuda 25 Tahun Ini Coba Bunuh Diri Karena Prustasi Terlilit Utang Pinjol Rp90 Juta

"Kami ingin agar pengggunaan dana desa tidak melanggar aturan agar proses pembangunan di perdesaan berjalan maksimal, tepat guna, dan tepat sasaran," ujarnya.

Tidar menegaskan bahwa pelaku penyelewengan anggaran dana desa dapat terjerat pidana korupsi karena itu seluruh aparatur desa diharapkan mengelola dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, pengelolaan dana desa tidak hanya diawasi pemda, melainkan juga aparat hukum yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana desa, maka kepolisian akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya mengajak seluruh aparatur desa untuk menjadi 'polisi' bagi dirinya sendiri. Kami mohon maaf harus mengambil tindakan tegas bila terjadi penyalahgunaan dana desa," ucapnya.

Baca Juga: Hanya Naik 1,49 Persen, Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2022 Rp3,050 Juta

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah