KPU Tanjungpinang Terima Surat PAW Anggota DPRD dari Gerindra

- 23 November 2021, 22:05 WIB
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution. /antara/

SUDUTBATAM.COM - Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Aswin Nasution membenarkan telah menerima surat tembusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Partai Gerindra atas nama Muhammad Apryandi.

"Kami terima dari DPP Gerindra tanggal 16 November 2021," kata Aswin di Tanjungpinang, Selasa, 23 November 2021.

Kendati begitu pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena sesuai mekanismenya Partai Gerindra harus menyurati DPRD Tanjungpinang terlebih dulu.

Aswin menyampaikan proses PAW Anggota DPRD Tanjungpinang itu dilakukan setelah pimpinan DPRD setempat menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD atas dasar surat dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Minta Segera Diberangkatkan ke Negara Tujuan, Pencari Suaka di Batam Gelar Aksi Unjuk Rasa

KPU kemudian mencatat surat permintaan nama calon pengganti, lalu melakukan verifikasi dokumen calon PAW dan berkoordinasi dengan partai politik terkait, calon PAW, serta lembaga terkait.

"Verifikasi dokumen berikut klarifikasi dilaksanakan paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD Tanjungpinang," ungkap Aswin.

Proses selanjutnya, kata dia, KPU menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW.

Setelahnya, KPU menyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD Tanjungpinang yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, ketua DPC partai dan ketua fraksi partai yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah