Gubernur Kepri : Upah Minimum Provinsi Sesuai Indeks Kelayakan Hidup

- 1 Desember 2021, 14:20 WIB
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad /SUDUTBATAM.COM/Niken Nurfujitania

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Provinsi Kepri, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Mengacu sebagaimaa pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasrkan aturan tersebut, UMP Kepri sendiri naik sebesar 1,49 persen menjadi Rp3.050.172 dari tahun sebelumnya Rp3.005.460.

Kalangan buruh di Kepri terus memprotes kebijakan tersebut. Pasalnya kenaikan upah dinilai tidak sesuai dengan laju inflasi daerah.

Baca Juga: UMK Tanjungpinang Tahun 2022 Diperkirakan Hanya Naik Rp40.607

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaska UMP Kepri sudah sesuai dengan indeks kelayakan hidup dan memperhatikan iklim investasi di daerah tersebut.

"Penetapan UMP Kepri 2022 juga sudah sesuai dengan peraturan yang mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa 30 November 2021, dilansir Sudut Batam dari Antara.

Menurut Ansar pengupahan bagi para buruh memang sangat erat kaitannya dengan daya tarik investasi di Kepri.

Saat ini, katanya, Pemprov Kepri sedang gencar menarik investor untuk menanamkan investasi di Bumi Segantang Lada itu.

Baca Juga: Pemkab Bintan Tetapkan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp3,6 Juta

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x