Kepri Tunggu Surat Edaran Pembatalan PPKM Level Tiga

- 9 Desember 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi kedatangan pelancong/turis di bandara.
Ilustrasi kedatangan pelancong/turis di bandara. /ANTARA FOTO/Fauzan

 

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyambut baik pembatalan penerapan PPKM Level 3 Natal dan tahun baru di seluruh daerah, seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita masih menunggu surat edaran resminya," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri Mochammad Bisri dikutip dari Antara di Tanjungpinang, kemarin.

Bisri menilai keputusan tersebut diambil pemerintah pusat karena PPKM Level 3 tidak bisa diterapkan di semua wilayah se-Indonesia.

Apalagi khusus Provinsi Kepri, katanya, lima dari tujuh kabupaten/kota tercatat 0 kasus. Bahkan Lingga dan Natuna, sudah zona hijau.

Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya, yaitu Tanjungpinang, Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas masih zona kuning.

"Kasus aktif COVID-19 tersisa hanya enam orang. Tersebar lima di Batam dan satu di Karimun," tuturnya.

Ia pun mengapresiasi pembatalan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru di tengah munculnya varian baru COVID-19 Omicron di beberapa negara dunia. Misalnya, di negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kepri, seperti Malaysia dan Singapura.

"Tak perlu khawatir berlebihan, karena capaian vaksinasi kita sudah sangat tinggi. Bahkan jauh di atas nasional, yakni 93 persen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x