Kendaraan Bermuatan Lebih Jadi Sorotan

- 9 Desember 2021, 21:13 WIB
Rapat Koordinasi Teknis Kemenhub di Batam.
Rapat Koordinasi Teknis Kemenhub di Batam. /Sudutbatam / Fadhil/

Terkait dengan Odol ini, Perlu kami sampaikan bahwa di Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Batam telah melaksanakan regulasi tentang Over Dimensi pada saat kendaraan melakukan uji berkala sebagaimana mestinya di unit pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam.

 

"Sementara untuk melakukan penindakan di lapangan di luar kewenangan Dishub terhadap kendaraan Odol ini," katanya.

 

Ia menyampaikan apresiasi kepada BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri, yang mana pada tanggal 27 Mei 2021 telah melakukan sosialisasi kepada Dishub Kota Batam dan ATPM (dealer) yang ada di Kota Batam, namun pada kesempatan itu pula, Amsakar berharap BPTD juga dapat memberikan sosialisasi kepada perusahaan Angkutan barang terkait dengan Odol.

 

"Selain dengan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Odol, salah satu cara untuk menekan angka kecelakaan adalah dengan pembinaan terhadap perusahaan Angkutan dan pengemudi/ sopir angkutan. Sebagai pengusaha angkutan harus memikirkan keselamatan operator/ pengemudi/ sopir, jangan hanya memikirkan keuntungan saja karena pengemudi/ sopir juga merupakan agen keselamatan di jalan," ujarnya.

 

Pihaknya juga meminta BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri untuk dapat kiranya melakukan pengawasan dan atau penegakan hukum terhadap Odol dimaksud.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x