Pesta Tahun Baru 2022 di Kepri Dilarang untuk Mencegah Covid-19

- 21 Desember 2021, 09:05 WIB
ILUSTRASI pesta kembang api di malam tahun baru.
ILUSTRASI pesta kembang api di malam tahun baru. /PIXABAY/

SUDUTBATAM.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau melarang pesta tahun baru 2022, dan kegiatan kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan massa.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan kegiatan keagamaan saat Natal dan tahun baru 2022 diperbolehkan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tidak dibenarkan menggelar pesta yang menyebabkan kerumunan massa. Larangan ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19," ujar mantan Kadis Kesehatan Kepri itu.

Tjetjep menambahkan pengawasan terhadap aktivitas warga menjelang tahun baru 2022 dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota di wilayah itu. Ia memastikan aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa dibubarkan.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat secara konsisten menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Tjetjep juga mengingatkan masyarakat tidak euforia terhadap kondisi Covid-19, yang semakin melandai. Kondisi ini harus dipertahankan dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

Saat ini, jumlah kasus aktif di Kepri tinggal 2 orang, yang tersebar di Batam dan Karimun.

Sementara 5 kabupaten dan kota lainnya yakni Lingga, Natuna, Anambas, Bintan, dan Tanjungpinang nol kasus aktif Covid-19. Tiga kabupaten yang sudah ditetapkan sebagai zona hijau yaitu Anambas, Natuna dan Bintan.

Sedangkan Lingga merupakan daerah pertama di Kepri yang ditetapkan Zona Hijau. Namun pekan lalu, petugas di Lingga salah menginput data sehingga pusat menetapkan sebagai Zona Kuning.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah