KM Bukit Raya Abaikan Surat Edaran Gubernur Kepri, Penumpang Tetap Wajib PCR

- 8 Januari 2022, 10:35 WIB
Aktifitas antrian para penumpang KM Bukit Raya saat melakukan Test Antigen sebelum masuk ke Pelabuhan Sri Bayintan Kijang,Bintan, Kepri, Jumat 7 Januari 2022.
Aktifitas antrian para penumpang KM Bukit Raya saat melakukan Test Antigen sebelum masuk ke Pelabuhan Sri Bayintan Kijang,Bintan, Kepri, Jumat 7 Januari 2022. /ANTARA/Cherman

SUDUTBATAM.COM - KM Bukit Raya mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam edaran tersebut penumpang tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Namun, edaran tersebut tidak berlaku bagi penumpang KM Bukit Raya.

"Iya meskipun sama-sama melayari lintas provinsi kapal PELNI yang lain seperti Sabuk memang tidak, tetapi Bukit Raya wajib antigen walaupun sudah dua kali vaksin", kata petugas validasi pelabuhan Sri Bayintan Kijang saat melakukan pengecekan kepada penumpang KM Bukit Raya, Bintan, Kepri, Jumat 7 Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Layanan dan Operasi PT PELNI Cabang Tanjungpinang, Ariodamar membenarkan bahwa surat Edaran Gubernur Kepri tidak berlaku bagi para penumpang KM Bukit Raya dan hanya berlaku bagi para penumpang Kapal Perintis seperti Sabuk Nusantara dan kapal roro meskipun sama - sama berlayar lintas provinsi.

"Untuk syarat penumpang kita masih merujuk pada SE Gubernur Nomor 652, tapi untuk Bukit Raya ini penumpang masih tetap menggunakan antigen karena kapalnya lintas provinsi, kecuali kapal perintis yang lintas provinsi dan perjalanannya hanya wilayah Kepri tidak perlu antigen kalau vaksin lengkap, kecuali tujuan Kalimantan Barat seperti Sentete dan Pontianak", kata Ariodamar.

Dijelaskannya, bagi penumpang tujuan Pontianak untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib menggunakan PCR meskipun sudah vaksin pertama apalagi yang belum dilakukan vaksinasi.

"Itu kita lakukan atas kesepakatan bersama, lintas instansi dihadiri pihak KSOP, KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Pelni sendiri dan Pelindo, bersepakat untuk persyaratannya itu harus antigen", ungkapnya.

Ia juga mengatakan periode sebelumnya pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 hanya membolehkan bagi penumpang yang telah vaksin lengkap.

"Kita sudah sepakat seperti itu, karena kapalnya lintas provinsi itu sih mas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x