SUDUTBATAM.COM - BW dan RE (pria) serta ZA (wanita), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Pasalnya, ketiga pelaku ini diduga sebagai pengedar, kurir dan bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 kilo lebih 31.88 gram sabu, dan 27 butir pil ekstasi.
Mendapat informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ZA.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati bungkus kotak rokok di atas pagar di depan rumahnya yang berisikan satu butir diduga pil ekstasi.