SUDUTBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan menyerahkan tiga orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambelan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Tanjungpinang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Novriawan, membenarkan bahwa ketiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu tersebut telah diserahkan ke BNNK Tanjungpinang.
“Ya. Untuk menjalani proses rehabilitasi (pemulihan atau pengobatan),” kata AKP Iwan, Sabtu, 15 Januari 2022.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pihaknya juga mengajak kerja sama kepada masyarakat dalam bantuan memberikan informasi terkait penyalahgunaan peredaran narkoba.