Pengguna dan Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Tanjungpinang

- 16 Januari 2022, 16:36 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger

SUDUTBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua pria berinisial P alias PY dan AES di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

 

Dua pria itu dibekuk petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 2,1 gram (3 paket) dimasing-masing kediamannya.

 

Penangkapan awal terjadi pada Jumat 7 Januari 2022. Polisi terlebih dahulu meringkus P alias PY di Jalan Sulaiman Abdullah, Gang (Gg) Mahakam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, persisnya di teras rumah P dengan barang bukti yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik transparan.

 

Tidak puas sampai di situ, polisi bersama Ketua Rukun Warga (RW) setempat kemudian menggeledah di dalam rumah P. Alhasil, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya tepat di atas meja ruang tamu rumah P.

 

Barang bukti itu di antaranya dua paket sabu di bungkus dengan plastik transparan dan satu unit ponsel merek Redmi warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x