Kesepakatan Travel Bubble, Wisatawan Singapura Resmi Diizinkan Masuk Batam dan Bintan

- 24 Januari 2022, 14:10 WIB
Lagoi Bay, salah satu objek wisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Lagoi Bay, salah satu objek wisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. /Antara/Nikolas Panama

SUDUTBATAM.COM - Kebijakan travel bubble resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 24 Januari 2022.

Dengan kebijakan itu, maka Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan asal Singapura diizinkan masuk ke Indonesia, yakni Batam dan Bintan.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan kebbijakan travel bubble antara Batam-Bintan dengan Singapura tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengataka dengan adanya SE tersebut Warga Singapura sudah diizinkan masuk ke Batam dan Bintan.

Baca Juga: Kesan Pertama Sandiaga Berkujung ke Pulau Penyengat, Penuh Sejarah Jadi Ikon Pariwisata Halal

"Travel bubble Batam-Bintan ini telah diterbitkan SE Satgas tentang protokol kesehatan di mana pintu masuk PPLN untuk Travel Bubble Nongsa Sensation di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telano,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers PPKM secara daring, Senin 24 Januari 2022 dilansir Sudut Batam dari Antara.

Wisatawan asal Singapura yang diizinkan masuk tentu harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis, memiliki surat keterangan negatif PCR yang berlaku 3 kali 24 jam serta memiliki visa.

“Tentu ini harus dimonitor dan mempunyai kepemilikan asuransi sebesar 30 ribu dolar Singapura dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Blue Pass,” ujarnya.

Airlangga juga mendorong pengelola kawasan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, Surat Edaran maupun peraturan gubernur.

Baca Juga: Usulkan Gelar Event Tahunan Bersama, Batam Siap Jadi Travel Hub Pariwisata Kepri

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x