Sabu 2 Kg Diduga dari Malaysia, Polisi Bintan Buru Pemiliknya

- 14 Februari 2022, 19:42 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kurir sabu saat gelar Konferensi pers di Mapolres Bintan.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kurir sabu saat gelar Konferensi pers di Mapolres Bintan. /Polres Bintan/

SUDUTBATAM.COM - Polisi terus memberantas peredaran sabu di wilayah perbatasan, Kepri. Terbaru, polisi berhasil meringkus dua kurir sabu di wilayah Bintan.

Dua kurir itu, AA (23) dan AJ (23). Dua pria ditangkap di salah satu kamar wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kedua pria ini diduga sebagai kurir sabu sebanyak 2 kilogram (kg). Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp25 juta jika berhasil lolos.

Baca Juga:Update Covid-19 Minggu 13 Februari 2022: 73 Warga Batam Positif, Ada yang Meninggal

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, mengatakan, selain mengamankan kedua kurir itu, pihaknya juga berhasil menyita uang tunai Rp5 juta.

"Sabu seberat 2 kilogram itu didapat kedua tersangka dari seseorang berinisial TRK dari Malaysia," kata AKBP Tidar, Senin, 14 Februari 2022.

Polisi pun langsung memburu terduga pemilik barang haram tersebut dan menetapkan TRK dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Update Covid-19 Minggu 13 Februari 2022: 73 Warga Batam Positif, Ada yang Meninggal

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup ,atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara," tegas Kapolres. ***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah